Sebagaimana disyaratkan dalam
lampiran 1 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.06 Tahun 2009 bahwa
laboratorium lingkungan harus memiliki kebijakan dan prosedur yang terdokumentasi
untuk keselamaan dan kesehatan kerja personilknya (K3). Hal ini menjadi bahan
pertimbangan karena laboratorium merupakan salah satu sumber penghasil limbah
cair, padat dan gas yang berbahaya bila tidak ditangani secara benar. Selain
itu, limbah laboratorium memiliki sifat:
a)
Kuantitasnya kecil namun jenisnya beragam;
b)
Limbah
yang dihasilkan tidak kontinyu; dan
c)
Bersifat
toksik, reaktif, korosif, mudah terbakar, mudah meledak, oksidator dan iritasi.
Ingat bahwa kecelakaan terjadi di laboratorium karena
pelanggaran prosedur kerja yang aman dan kurangnya pemahaman K3 laboratorium.
Secara umum, pemicu kecelakaan kerja di laboratorium antara lain:
a)
Keselamatan
tata ruang bangunan laboratorium;
b)
Kesalahan
dalam deteksi daerah potensial penyebab terjadinya kecelakaan;
c)
Informasi
yang kurang tentang a hazards analysis;
d)
Kesalahan
penanganan bahan kimia; dan
e)
Kesalahan
penyimpanan bahan kimia.
Kecelakaan di laboratorium DAPAT & HARUS dicegah dengan menciptakan lingkungan kerja
yangaman dengan memenuhi aturan yang disyaratkan dan melakukan job safety analysis in laboratory sehingga
mengurangi resiko terjadinya kecelakaan. Karena itu, manajemen laboratorium
harus:
a)
Menetapkan
kebijakan dan prosedur K3 serta menjamin komitmen terhadap penerapannya;
b)
Menetapkan
personil yang bertanggungjaab terhadap penerapan K3
c)
Menetapkan
perencanaan pengadaan dan pemeliharaan fasilitas K3, simulasi kecelakaan kerja
pada periode tertentu;
d)
Mengadakan
pelatihan K3, pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja laboratorium secara
rutin;
e)
Melakukan
evaluasi penerapan K3; dan
f)
Memlihara
rekaman kegiatan k3, antara lain laporan kecelakaan kerja dan hasil evaluasi
penerapan.
Identifikasi
umber-sumber kecelakaan
Sumber-sumber kecelakaan di
laboratoroium dimungkinkan berasal dari, antara lain:
1)
Bahaya
bahan kimia
Beberapa bahan kimia di
laboratorium yang dapat menimbulkan bahaya, missal:
a Asam kuat (contoh: H2SO4(p)),
HNO3(p)), basa kuat (misalnya NaOH,KOH) dapat menyebabkan irtitasi
kulit; Pelarut organic dapat
menyebabkan terjadinya keracunanm iritasi tenggoirokan dan saluran pernafasan.
2)
Bahaya
peralatan
Kecelakaan yang terjadi
dapat berupa
l a. Luka terkena pecahan
alat gelas;
b. Terkena sengatan
listrik pada kabel peralatan instrumen yang terkelupas.
3)
Bahaya
kebakaran
Kebakaran dapat terjadi
disebabkan terjadinya hubungan arus pendek pada instansi listrik dan adanya
zat-zat yang mudah terbakar seperti alcohol, toluene, aseton dan lain-lain;
4)
Bahaya
lain
Bahaya lain dapat
terjadi karena kesalahan manusia, seperti: bahaya saat menggunakan peralatan
yang runcing/tajam, terpeleset karena licin, dan lain-lain.
Tindakan
pencegahan kecelakaan kerja
Untuk pencegahan terjadinya
kecelakaan kerja, diperlukan peralatan keselamatan kerja yang harus tersedia
pada saat diperlukan dan harus pada tempat ynag mudah dijangkau. Peralatan
keselamatan kerja harus diplihara dan diuji kelaikannya secara perioik.
Peralatan tersebut terdiri, antara lain:
1)
Peralatan
K3 untuk mencegah bahaya akibat pengaruh bahan kimia, yang meliputi peralatan
pelindung diri (personnel protection
equipment, ppE), antara lain jas laboratorium, masker, sarung tangan (glove), kacamata laboratorium (safety glass);
2)
Sarana
penunjang yang meliputi alat pemadam kebakaran sesuai jenisnya, emergency shower (safety shower = eye wash) alarm
dan/atau petunjuk arah ke laboratorium;
3)
Sarana
penunjang lainnya, yaitu kotak P3K yang berisi obat-obatan, desinfektan,
pelunak racun, salep untuk luka bakar dan lain-lain serta kompilasi Material Safety Data Sheet (MSDS).
Selain
itu, laboratorium harus menerakan aturan umum bekerja di laboratorium, yaitu:
a)
Dilaran
makan dan/atau minum serta merokok di ruangan laboratorium;
b)
Dilarang
telepon saat kerja di ruangan laboratorium;
c)
Dilarang
berlarian di ruang laboratorium;
d)
Dilarang
melakukan percobaan (experiment) atas
kemauan sendiri;
e)
Dilarang
menggunakan sandal atau sepatu terbuka diruang laboratorium kimia;
f)
Dilarang
meletakkan barang di lantai laboratorium yang dapat mengganggu pekerjaan;
g)
Dilarang
menggunakan bekas wadah makanan/minuman unruk menyimpan bahan kimia atau sampel
uji;
h)
Segera
bersihkan tumpahan cairan kimia secepatnya; dan
i)
Beri
label pada tempat penyimpanan bahan kimia (nama zat kimia dan kadar serta sifat
bahannya).
semoga bermanfaat ^-^
Komentar
Posting Komentar